Visi Misi

Alexadelmio 01 April 2013 14:14:06 WIB

Visi Pemerintah Desa Banyusoco

Visi dan Misi

Visi

“Terwujudnya Desa Banyusoco yang Berkarakter, Berbudaya, Mandiri dan Sejahtera”

Visi bukanlah  peramalan masa depan, melainkan menciptakan masa depan dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan tindakan dari sekarang. Visi bukanlah mimpi, karena mimpi akan berakhir saat kita terbangun. Sementara visi berlanjut dengan implementasi dan agenda aksi. Dengan pemahamam visi seperti itu, saya berpendapat visi sama dengan RPJM Des dan masih relevan untuk dilaksanakan dalam membangun desa. Supaya Desa Banyusoco kedepan akan lebih baik. Pemerintah Desa Banyusoco maka saya bersama semua Ulama/Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Lembaga Desa dan seluruh warga masyarakat akan bersatu GOLONG GILIG  SAWIJI GREGET SENGGUH TAN KENO MINGKUH  dengan semangat gotong royong akan membangun desa Banyusoco agar lebih baik, yaitu : membangun desa yang berkarakter, berbudaya, lebih maju, makmur, mandiri dan sejahtera untuk menyongsong peradaban baru.


2 Misi

  1. Mewujudkan pemerintahan yang efektif komulatif, akuntabel, Aspiratif, bertanggungjawab, terpercaya dan religius.
  2. Mewujudkan masyarakat berkarakter, berbudaya, sejahtera dan bertaqwa.
  3. Melestarikan seni budaya, gotong royong, adat istiadat, tradisi, kearifan lokal mencerminkan keistimewaan Yogyakarta.

 

Misi adalah kondisi atau situasi yang ingin diwujudkan pada akhir kurun waktu tertentu yang mengisyaratkan tujuan-tujuan yang harus dicapai. Dengan pemahaman pencapaian misi yang dimaksud adalah mempunyai target waktu tertentu sehingga untuk pencapaian misi tersebut memerlukan target waktu dengan  jangka pendek, menengah, dan panjang.

 

Kebijakan dan langkah-langkah yang akan saya laksanakan untuk menjalankan misi adalah sebagai berikut :          

  1. Meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dalam pelayanan sosial kemasyarakatan, Pembangunan dan Pemerintahan.,
  2. Membangun pelaksanaan Pemerintahan Desa yang baik,efektif,efesien,akuntabel, bersendi pada prinsip keterbukaan, dapat dipercaya, dan dapat pertanggung jawabkan,
  3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih berkarakter,berbudaya,maju,adil, makmur, mandiri dan sejahtera untuk menyongsong peradaban baru.
  4. Membangun hubungan kerja yang baik dan meningkatkan pemberdayaan dengan unsur semua lembaga desa, Padukuhan dan RT serta Ulama/Tokoh agama, Masyarakat, Pemuda dan seluruh warga masyarakat untuk bersatu bersama-sama dalam membangun desa ke depan agar lebih baik.
  5. Membangun komunikasi secara transparan baik program pembangunan dan pelaksanaan pembangunan disegala bidang dengan semua lembaga, ulama/tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua unsur elemen masyarakat serta seluruh masyarakat desa Banyusoco.
  6. Menjaga melestarikan adat budaya yang bisa mewujudkan berkarakter berbudaya yang  dijadikan pendidikan budi pekerti, sopan santun dan seterusnya sesuai dengan keistimewaan DIY yang sudah di sahkan dalam UU RI  NO.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang berpihak untuk mensejahterakan masyarakat. Pasal 7 Ayat 2 bahwa kewenangan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
    1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang         Gubernur dan Wakil Gubernur.
    2. Kelembagaan Pemerintahan Daerah DIY.
    3. Kebudayaan.
    4. Pertanahan dan.
    5. Tata ruang.
    6. Dengan adanya UU RI NO.13 Tahun  2012  tersebut bertujuan untuk mewujudkan desa lebih maju, makmur mandiri dan sejahtera untuk menyongsong peradaban baru sesuai dalam Perraturan  Daerah  Istimewa ( Perdais ) yang dari Draft Raperda Istimewa Pemerintah DIY sekarang dalam Pembahasan di DPRD I  DIY klausul-klausulnya di bab IV pasal 29 sampai dengan pasal 44. Karena dengan jelas di UU NO. 13 Tahun  2012  pada pasal 31 ayat 1 adalah Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf c diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. Bahkan dari lima keistimewaan tersebut akan ada Perdais sendiri-sendiri dengan tujuan dalam pelaksanaan dan penggunakaan dana istimewa benar-benar berpihak pada masyarakat sesuai amanah Undang-undang tersebut diatas. Sehingga sangat jelas bahwa dengan adanya desa sebagai basis pembangunan dengan tujuan melalui mbangun desa akan mewujudkan desa yang lebih maju makmur dan sejahtera. Kerena kalau desa sebagai basis pembangunan akan ada lapangan pekerjaan dan masyarakat tidak banyak yang urbanisasi/merantau sebab di desa saja bisa bekerja dan akan mendapatkan penghasilan. Setelah masyarakat mendapatkan penghasilan perekonomian  berputar maka kesejahteraan meningkat sehingga kemiskinan akan berkurang. 
    7. Meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat ( KAMTIBMAS ) sehingga masyarakat merasa tentram damai serta kerukunan antar warga selalu terjaga. Sesuai dengan filosofi " HAMEMAYU HAYUNING BAWANA " yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono  X  pada Sidang Paripurna DPRD I DIY tanggal 21 September 2012 yang mengandung makna " Kewajiban melindungi, memelihara, dan membina keselamatan dunia "
    8. Penanaman, pemberdayaan pemuda karang taruna dalam bidang olah raga, adat tradisi budaya dan ketrampilan skill iptek agar mandiri sehingga bisa menjadi generasi muda yang cerdas ,tanggap, tegas, tangguh,terpercaya, berakhlak mulia sebagai generasi penerus harapan Desa Banyusoco lebih luas harapan bangsa Indonesia. Sebagai contoh pemuda pemudi ditingkatkan kegiatan olah raga : digiatkan sepak bola dan bola voly pada even desa atau padukuhan. Bidang seni budaya : hadroh, sholawatan, karawitan, jathilan, reog, dll. Bidang agama pada setiap kegiatan desa dan padukuhan pemuda pemudi dilibatkan dalam peringatan hari besar agama dengan mengadakan perlombaan seperti hafalan sholat, juz 'ama, adzan dll. Bidang skill dan ketrampilan Pemerintah desa berusaha mencari peluang melalui Pemerintah Kabupaten,Pemerintah  DIY maupun Pemerintah  Pusat dengan pelatihan-pelatihan atau kursus agar bisa digunakan sebagai bekal kemampuan bekerja atau usaha mandiri.
    9. Sebagai dasar visi dan misi saya adalah dasar negara Pancasila, landasan hukumnya Undang-undang Dasar 1945 ( UUD 45 ), sebagai perekat berbagai macam suku  bahasa adat budaya serta agama adalah Bhineka Tunggal Ika. Dan agar kita tetap bersatu dengan semangat kebersamaan dalam membangun Desa Banyusoco diikat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Karena Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI adalah soko guru Negara Republik Indonesia yang lebih terkenal empat pilar yang sedang ditanamankan dalam pemahaman diseluruh rakyat Indonesia. Dengan penanaman jiwa empat pilar dimaksud didalam bermacam-macam perbedaan bukan menjadi perpecahan akan tetapi justru dengan perbedaan malah akan menjadikan kekayaan suku,adat, budaya, tradisi, bahasa, agama dan menjadi kekuatan untuk bersama-sama bersatu padu untuk membangun bangsa tercinta termasuk Desa Banyusoco. 

Tujuan :

  1. Penyelenggaraan pemerintahan, efektif efesien dan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang baik dapat dipercaya.
  2. Pemberdayaan semua lembaga  Desa, Padukuhan, RT, Ulama/Tokoh Agama, Pemuda Karang Taruna dan seluruh warga masyarakat baik dalam program maupun pelaksanaan pembangunan. 
  1. Menggali sumber-sumber alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat.
  2. Mengelola aset desa dengan sebaik-baiknya secara transparan.
  3. Pelayanan masyarakat yang  tanggap, tangguh, tegas dan terpercaya.

 

Sasaran :  

  1. Meningkatkan semangat kerja serta kemampuan perangkat desa dalam    menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
  2. Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan dan pelayanan  pemerintahan desa.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  4. Merasa handarbeni/ memiliki atas aset-aset pembangunan desa.
  5. Membangun komunikasi yang baik terhadap seluruh lapisan masyarakat agar seluruh warga masyarakat menyadari bahwa program pembangunan desa dan pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab seluruh warga warga masyarakat Desa Banyusoco.

 

Indikator Keberhasilan :

  1. Keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan pelayanan masyarakat dan

dalam pengelolaan keuangan desa.

  1. Kesediaan perangkat desa untuk menerima kritik dan saran masyarakat.
  2. Tersedianya sarana dan prasarana transportasi pertanian untuk meningkatkan pendapatan petani serta peningkatan perekonomian ( jalan baru ).
  3. Meningkatkan kesehatan masyarakat (UKBM).
  4. Menurunkan jumlah kemiskinan.
  5. Meningkatkan kerukunan dan menumbuhkan semangat gotong-royong untuk membangun desa.
  6. Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyrakat.
  7. Meningkatkan otonomi desa yang kuat
  8. Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat secara luas.