SOSIALISASI PTSL 2020

Sumarwanto,S.Pd.I 28 Februari 2020 13:39:40 WIB

Banyusoco, 28 Februari 2020

Kemarin hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 09.00 Wib bertempat di Balai Desa Banyusoco telah dilaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2020 oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Gunungkidul. Dalam acara tersebut dihadiri oleh petugas atau tim dari Dinas Pertanahan, Bapak Camat Playen, Bapak Kasi Pemerintahan Kecamatan Playen serta tamu undangan peserta sosialisasi sebanyak 200 orang. Disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Banyusoco bahwa Progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2020 adalah progam Pemerintah yang slah satunya Desa Banyusoco mendapatkan Progam tersebut. Jumlah kuota untuk Desa Banyusoco adalah sejumlah 1000 Bidang tanah. Disampaiakn dalam sambutan Bapak Camat Playen, bahwa Progam PTSL tersebut nantinya akan mendapat perhatian dari pihak- pihak terkait jadi diharapkan pelaksanaan Progam PTSL khusunya di Desa Banyusoco dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Adapun disampaikan oleh PetugaS/Tim dari Dinas Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, jenis- jenis perolehan hak tanah yang bisa diikutsertakan melalui progam PTSL tahun 2020 antara lain :

  1. Konversi Langsung, dengan syarat : Foto Copi KTP, Foto Copi KK, Foto Copi Leter C, SPPT PBB
  2. Waris, dengan syarat : Foto Copi KTP semua ahli waris, Foto Copi KK semua ahli waris, Foto Copi Leter C, SPPT PBB, Surat kematian , Surat pernyataan waris, Surat pernyataan pembagian waris
  3. Hibah, dengan syarat : Foto Copi KTP penghibah dan penerima hibah, Foto Copi KK penghibah dan penerima hibah, Foto Copi Leter C, SPPT PBB, Akta hibah, Tanda bukti pembayaran BPHTB dan PPH
  4. Jual Beli, dengan syarat : Foto Copi KTP penjual dan pembeli, Foto Copi KK penjual dan pembeli, Foto Copi Leter C, SPPT PBB, Akta jual beli, Tanda bukti pembayaran BPHTB dan PPH

Pembiayaan Progam PTSL diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 47 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan PTSL, yakni sebesar Rp. 150.000,00 yang digunakan untuk membiayai pembelian 3 buah patok, 1 materai dan biaya operasional petugas desa. Adapan kekurangan biaya laiinya seperti kekurangan patok, materai, pajak, pembuatan akta dan lainnya nanti dibebankan kepada pendaftar. Himbuan dari Petugas Dinas Pertanahan apabila memasang patok diharapkan bisa menghadirkan orang yang tanahnya berbatasan langsung agar tidak terjadi perselisihan nantinya. Kegiatan sosialisasi berakhir pukul 12.00 Wib.

Komentar atas SOSIALISASI PTSL 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar