ASISTENSI INSPEKTORAT TERHADAP PENYUSUNAN LPJ KALURAHAN BANYUSOCO

Sumarwanto,S.Pd.I 20 Januari 2026 20:19:39 WIB

BANYUSOCO SIDA, Pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Pemerintah Kalurahan Banyusoco Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Desk/Asistensi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Hadir dalam acara tersebut yakni Bapak Daman Huri (Lurah Banyusoco), Bapak Sumarwanto (Carik), Bapak Tugiyat (Danarta), Bapak Nugroho (Pangripta) dan Ibu Tri Wahyuni (Tata Laksana). Kegiatan asistensi ini berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah , dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 375/KPTS/2025 tentang Progam Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.Sebagai Tim Pendamping Kalurahan Banyusoco dari Inspektorat adalah Ibu Tatik Wijayanti, SE., Bapak Prananto, S.T,.MAP., dan Bapak Rizki Hartono Putro, A.Md.

Yang menjadi obyek dari penyusunan Laporan Pertanggungjawaban tersebut diantaranya tentang Laporan Realisasi Pendapatan, Penggunaan Anggaran/Belanja Desa, Laporan Aset Kalurahan, BKU Thaun 2025, Rekening Koran per 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025, Buku Rekening Kas Kalurahan, Buku Bantu Pajak Tahun 2025, Surat Pernyataan Lurah dan Surat Pernyataan telah dilakukan verivikasi oleh Carik. Dari hasil asistensi yang telah dilaksanakan oleh tim pendamping Inspektorat ditemukan 2 item kegiatan yang perlu direvisi kembali yakni Laporan CALK yang belum sesuai dengan Format dalam aplikasi SISKUDES dan terkait Penambahan Aset dan Pengurangan Aset yang belum sesuai. Pendampingan asistensi belangsung dari jam 08.00 sampai dengan jam 08.30 WIB, berjalan dengan lancar tanpa da kendala.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar