Pemkal Banyusoco melaksanakan SE Bupati Nomor 02.A Tahun 2025

Sumarwanto,S.Pd.I 25 Agustus 2025 11:25:25 WIB

BANYUSOCO SIDA. Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB Pemerintah Kalurahan Banyusoco melaksanakan  kegiatan sesuai dengan Surat Edaran bupati Gunungkidul Nomor 02.A Tahun 2025 tentang Penyanyian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza. Bahwa di dalam Surat Edaran tersebut seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah masing- masing, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyayikan tiga stanza kecuali pada saat upacara bendera dan upacara resmi kenegaraan. kegiatan ini diharapkan dapat menjaga martabat dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia seerta untuk menumbuhkan rasa cinta tanh air, sesuai dengan amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. kegiatan ini agar disosialisasikan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mendukung dan melaksanakan ketentuan tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar