Laporang Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023
Sumarwanto,S.Pd.I 27 Februari 2024 10:03:44 WIB
SIDA BANYUSOCO, Sesuai dengan ketentuan Pada Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahawa Lurah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan. Peraturan Kalurahan disertai dengan:
- laporan keuangan, terdiri atas: 1. laporan realisasi APB Desa; dan 2. catatan atas laporan keuangan.
- laporan realisasi kegiatan; dan
- daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Media informasi sekurang kurangnya melalui papan pengumuman, baliho, dan Sistem Informasi Desa. Informasi paling sedikit memuat:
- laporan realisasi APB Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan.
Dokumen Lampiran : Laporang Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporang Pertanggungjawaban BUMKal BANGKIT NGURAKABI
- Apel Hari Jadi DIY ke-271
- Pembinaan Pamong dan Assesment Reformasi Kalurahan
- Angin Kencang Mengamuk, Relawan Langsung Sigap
- Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang APBKal 2026















