Laporang Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023
Sumarwanto,S.Pd.I 27 Februari 2024 10:03:44 WIB
SIDA BANYUSOCO, Sesuai dengan ketentuan Pada Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahawa Lurah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan. Peraturan Kalurahan disertai dengan:
- laporan keuangan, terdiri atas: 1. laporan realisasi APB Desa; dan 2. catatan atas laporan keuangan.
- laporan realisasi kegiatan; dan
- daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Media informasi sekurang kurangnya melalui papan pengumuman, baliho, dan Sistem Informasi Desa. Informasi paling sedikit memuat:
- laporan realisasi APB Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan.
Dokumen Lampiran : Laporang Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkal Banyusoco Nomor 1 Tahun 2025
- Perlur Banyusoco Nomor 3 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2023 tentang APBKal TA 2024
- Apel Pagi dilanjut Rapat Koordinasi
- Awal Tahun wes Mulai Bangun Jalan Aspal
- Kunjungan Menteri Kehutanan RI ke KTHKm Sedyo Rukun Banyusoco
- Rakor BKK Reformasi Kalurahan