Laporang Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023

Sumarwanto,S.Pd.I 27 Februari 2024 10:03:44 WIB

SIDA BANYUSOCO, Sesuai dengan ketentuan Pada Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahawa Lurah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan. Peraturan Kalurahan disertai dengan:

  1. laporan keuangan, terdiri atas: 1. laporan realisasi APB Desa; dan 2. catatan atas laporan keuangan.
  2. laporan realisasi kegiatan; dan
  3. daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.

Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Media informasi sekurang kurangnya melalui papan pengumuman, baliho, dan Sistem Informasi Desa. Informasi paling sedikit memuat:

  1. laporan realisasi APB Desa;
  2. laporan realisasi kegiatan;
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
  4. sisa anggaran; dan
  5. alamat pengaduan.

 

 

Dokumen Lampiran : Laporang Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar