LOWONGAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN BANYUSOCO
Sumarwanto,S.Pd.I 06 Februari 2023 22:20:46 WIB
SIDA BANYUSOCO, Kalurahan Banyusoco Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul membuka lowongan pengisian Pamong Kalurahan formasi Kepala Urusan Pangripta Tahun 2023. adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai berikut :
- surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup;
- surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
- bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan setempat.
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian (polres);
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar (beground foto sesuai KTP);
- surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan
- surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
- surat izin dari Lurah bagi staf Pamong
- surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan
- Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, meliputi:
- Lurah;
- Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Pamong Kalurahan; dan
- Staf Pamong
- Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu:
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar
- Stopmap warna Biru untuk calon Kepala Urusan Pangripta Kalurahan Banyusoco
- Dalam hal bakal calon Pamong Kalurahan tidak memiliki akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka dapat diganti dengan surat kenal
- Dalam hal bakal calon Pamong Kalurahan tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka dapat diganti dengan melampirkan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang yang
Dokumen Lampiran : Blangko-blangko persyaratan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Marak Pembuangan Sampah di Kawasan Hutan Banyusoco
- BLT Bulan ke Sembilan Tahun 2024
- Pembinaan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan
- Dua Tahun Beruntun Banyusoco Mendapat Penghargaan dari BPKP DIY
- Kunjungan Menhan Bapak Prabowo Subianto ke Kalurahan Banyusoco
- Penilaian Assesment Awal Reformasi Kalurahan
- Pohon Jati Deameter 170an Menimpa Rumah