Sosis Perda Nomor 6 Tahun 2017

Sumarwanto,S.Pd.I 17 Februari 2022 09:43:33 WIB

Banyusoco (SIDA), Selasa tanggal 15 Februari 2022 bertempat di Padukuhan Banyusoco Kalurahan Banyusoco Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Sosilisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Heri Nugroho, S.Sn, Ibu Endang dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bapak Iskandar,SIP,MPA beserta Jajaranya dari Kapanewon Playen, Bapak Daman Huri beserta jajarannya dari Kalurahan Banyusoco serta tamu undangan sebanyak 30 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat di Kalurahan banyusoco.

Acara diawali dengan berdoa dan menyayikan lagu indonesia raya, dilanjutkan sambutan dan pembukaan kegiatan tersebut oleh Lurah Banyusoco. Sebagai moderator sosialisasi adalah bapak panewu playen dan nara sumber dari DPRD Kabupaten gunungkidul serta dari BKADKabupaten Gunungkidul. Disampaikan Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Jenis Pajak daerah dari peraturan daerah ini diantaranya adalah : 1)Pajak Hotel, 2)Pajak Restoran, 3)Pajak Hiburan, 4)Pajak Reklame, 5)Pajak Reklame Jalan, 6)Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7)Pajak Parkir, 8)Pajak Air Tanah, 9)Pajak Sarang Burung Walet.

Kegiatan sosilisasi berakhir pada pukul 12.30 WIB dan dilaksanakan sesuai dengan protocol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitezer) untuk mencegah penularan covod-19 yang saat ini mulai muncul lagi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar