PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS PILKADA 2020

Sumarwanto,S.Pd.I 04 Oktober 2020 21:55:43 WIB

Banyusoco ( SIDA) Dalam rangka pemlilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, Panwaslu Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul  berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS). Persyaratan Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, da Cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integrita, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari Kalurahan setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri dari kenaggotaan partai politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja dengan penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usasa milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan playen, dengan melampirkan persyaratan yang dapat diunduh dalam lampiran berita ini.

BLANGKO- BLANGKO PENDAFTARAN BISA DIAMBIL DI SEKRETARIAT PPS KALURAHAN BANYUSOCO PADA JAM KERJA.

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS PILKADA 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar