Musdes PKTD Desa Banyusoco Tahun 2018

Sumarwanto,S.Pd.I 11 Mei 2018 15:41:22 WIB

Banyusoco tanggal 11 Mei 2018, Pemerintah Desa Banyusoco bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Banyusoco mengenai Musyawarah Desa tentang Progam Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2018. Sesuai dengan terbitnnya regulasi baru yakni SKB 4 Menteri, Peraturan Bupati mengenai PKTD Tahun 2018, Desa wajib untuk mengadakan Progam Padat Karya Tunai yang dibiayai dari APBDesa Banyusoco Tahun 2018. Maka untuk mengawali kegiatan pelaksanaan progam tersebut, perlu dilakukan musyawarah desa mengenai teknis pelaksanaan PKTD khusunya di Desa Banyusoco.

Disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Banyusoco, bahwa pelaksanaan pembangunan di Desa Banyusoco yang sesuai APBDesa yakni 11 kegiatan dibidang pembangunan terpaksa ditunda dengan terbitnya regulasi baru tersebut. Dikarenakan sesuai dengan surat edaran dari kementrian Dalam Negeri ada beberapa hal yang menjadi syarat utama untuk progam PKTD bisa dilaksanakan. Diantaranya adalah HOK kegiatan di Bidang Pembangunan harus mencapai minimal 30% dari akumulasi HOK dengan dana DDS. Sesuai dengan APBDesa Banyusoco tahun 2018 yang sudah disyahkan terhitung jumlah akomulasi HOK di bidang pembangunan baru mencapai 18,40%, maka perlu adanya pembahasan lanjutan mengenai optimalisasi diberbagai kegiatan bidang pembangunan. Apabila dengan cara optimalisasi belum bisa memenuhi maka nanti akan dilaksanakan refocusing ( penundaan kegiatan di bidang pembangunan ).

Disampaikan dalam sambutan Bapak Sugeng (perwakilan dari Kecamatan), bahwa PKTD adalah pencanangan dari Presiden yang harus dilaknakan oleh tiap- tiap Desa di Indonesia. Dan dasar pelaksanaan PKTD secara teknis harus seperti SKB 4 Menteri yang dudah diterbitkan. Sehingga Desa yang HOK nya belum mencapai 30%, maka Desa harus melakukan optimalisasi RAB kegiatan, refocusing atau apabila belum bisa sesuai syarat bisa dilakukan system kronologi.

Dilanjutkan Musyawarah Desa, yang dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Ahyari, S.Pd.I tentang Progam Pembangunan fisik yang kan di PTKD tahun 2018 di Desa Banyusoco yakni disepakati oleh peserta rapat yakni 3 kegiatan : Pengerasan Jalan, Talud dan Saluran Drainase/Selokan Air.

Kegiatan yang akan direfocusing/ dipending tahun depan adalah Pembelian Perahu Karet atau nanti juga bisa Pembangunan Reservoir Camping Ground, melihat kondisi teknis dari perhitungan optimalisasi HOK. Serta kesepakatan pekerja yakni terdiri dari 4 kriteria, keluarga miskin, pengangguran, setengah menganggur dan keluarga stanting ( Kurang gizi/disabilitas). sehingga nantinya tujuan dari PKTD dapat tercapai yakni pengentasan kemiskinan, pengurangan dan pemenuhan status gizi bagi anak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar