Intensifikasi Pemungutan PBB Tahun 2018 Desa Banyusoco

Sumarwanto,S.Pd.I 11 Mei 2018 13:31:02 WIB

Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Desa Banyusoco Tahun 2018, pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 Pemerintah Desa Banyusoco mengadakan kegiatan intensifikasi PBB Desa Banyusoco Tahun 2018. Kegiatan tersebut yakni berupa kegiatan sosialisasi dari Petugas Pajak  BKAD Kabupaten Gunungkidul yakni Bapak Supino. Disampaikan oleh beliau bahwa ketetapan PBB Desa Banyusoco sejumlah Rp. 116.765.000,00 Yang terdiri dari PBB tabah dari masyarakat dan tanah kas maupun tanah lungguh desa. Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Ketetapan PBB Padukuhan Kepek I : Rp.   642.000,00
  2. Ketetapan PBB Padukuhan Kepek II : Rp. 13.794.000,00
  3. Ketetapan PBB Padukuhan Ketangi : Rp. 16.449.000,00
  4. Ketetapan PBB Padukuhan Banyusoco : Rp. 11.197.000,00
  5. Ketetapan PBB Padukuhan Kedungwanglu: Rp. 16.208.000,00
  6. Ketetapan PBB Padukuhan Klepu : Rp. 12.124.000,00
  7. Ketetapan PBB Padukuhan Gedad : Rp. 14.082.000,00
  8. Ketetapan PBB Padukuhan Sawah Lor : Rp. 10.265.000,00
  9. Ketetapan PBB Tanah kas dan lungguh : Rp. 11.793.000,00
  10. Ketetapan PBB Tower XL dan Simpati : Rp. 211.000,00

Disamping sosialisasi petugas pajak BKAD Kabupaten Gunungkidul, disesi akhir acara juga dilaksanakan panutan pembayaran pajak PBB Desa Banyusoco yang mungkin baru dilaksanakan untuk pertama kalinya. Tak beda kegiatan ini juga sebagai langkah intensifikasi untuk meningkatkan pemungutan PBB di tingkat Desa. Panutan Pembayaran PBB dilaksanakan oleh Bapak Kepala Desa Banyusoco dan Perangkatnya serta dari Perwakilan BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat dengan disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir di Balai Desa Banyusoco.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar