Mari Buat KIA untuk Anak Kita
Sumarwanto,S.Pd.I 28 Februari 2018 13:51:45 WIB
Progam Pemerintah Indonesia berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) perlu disosialisasikan ke masyarakat khususnya di Desa Banyusoco Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Desa Banyusoco berusaha mensosialisasikan informasi KIA melalui Kegiatan sosialisasi pada saat pertemuan , melalui pamflet/ spanduk dan juga melalui informasi di Web Desa Banyusoco. Kartu Identitas Anak diperuntukkan bagi anak usia 0 samapau dengan 17 tahun kurang 1 hari.
Syarat pembuatan KIA adalah :
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga
- KTP orang tua
- Foto (untuk usia >5 tahun)
Kartu Identitas Anak diurus di Kecamatan masing-masing.
Mari kita sosialisasikan Progam Pemerintah tersebut samapai ke lapisan masyarakat paling bawah agar progam Pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Tanam Kelapa bersama Ibu Bupati
- ASISTENSI INSPEKTORAT TERHADAP PENYUSUNAN LPJ KALURAHAN BANYUSOCO
- SILATURAHMI KAPOLRES BARU KEPADA PEMKAL BANYUSOCO
- APEL PERINGATAN HARI DESA NASIONAL
- PERTEMUAN KADER DESA PERDANA 2026
- ASESMEN LOKASI LONGSOR OLEH BPBD
- Serah Terima Bantuan Alat Kerja Bakti Kebencanaan

















