Mari Buat KIA untuk Anak Kita

Sumarwanto,S.Pd.I 28 Februari 2018 13:51:45 WIB

Progam Pemerintah Indonesia berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) perlu disosialisasikan ke masyarakat khususnya di Desa Banyusoco Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Desa Banyusoco berusaha mensosialisasikan informasi KIA melalui Kegiatan sosialisasi pada saat pertemuan , melalui pamflet/ spanduk dan juga melalui informasi di Web Desa Banyusoco. Kartu Identitas Anak diperuntukkan bagi anak usia 0 samapau dengan 17 tahun kurang 1 hari.

Syarat pembuatan KIA adalah :

  1. Akta kelahiran anak
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP orang tua
  4. Foto (untuk usia >5 tahun)

Kartu Identitas Anak diurus di Kecamatan masing-masing.

Mari kita sosialisasikan Progam Pemerintah tersebut samapai ke lapisan masyarakat paling bawah agar progam Pemerintah dapat berjalan dengan lancar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar