PENGISIAN SEKRETARIS DESA BANYUSOCO

Alexadelmio 19 Oktober 2017 20:58:09 WIB

PENGUMUMAN

Dalam rangka Pengisian Sekretaris Desa Banyusoco maka diumumkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Sekretaris Desa Banyusoco dengan peryaratan Sebagai Berikut :

  • Yang dapat diangkat menjadi Sekretaris Desa Banyusoco adalah Warga Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan syarat:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh   dan      mengamalkan  Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i adalah :
  1. surat permohonan menjadi Sekretaris Desa Banyusoco yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 6000,-;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 6000,-;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 6000,-;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermaterai Rp. 6000,-;
  12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa; dan/atau
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa disamping yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
  • Dalam hal Perangkat Desa mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Sekretaris Desa sampai dengan diumumkannya hasil ujian calon Sekretaris Desa oleh Kepala Desa.
  • Dalam hal Perangkat Desa dibebastugaskan          dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Desa menunjuk  Perangkat Desa lainnya sebagai pelaksana harian yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas.
  • Tembusan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan diangkat dalam jabatan yang baru, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan lama oleh Kepala Desa terhitung sejak tanggal pelantikan.

 JADWAL PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN TANGGAL 27 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 2 NOVEMBER 2017

 

Banyusoco, 19 Oktober 2017

Kepala Desa Banyusoco

 

 

SUTIYONO

Dokumen Lampiran : PENGISIAN SEKRETARIS DESA BANYUSOCO


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar