Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Banyusoco

25 Oktober 2016 13:53:29 WIB

Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan pemerintahan desa maka Pemdes Banyusoca, Kecamatan Playen mengadakan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Banyusoca di Bidang Management Pemerintah Desa, Selasa, 25/10/2016. Bertempat di Balai Desa Banyusoca, hadir perwakilan dari unsur BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, dan perangkat desa Banyusoca. Dengan mengundang nara sumber Bapak Aris Pambudi,SIP.MM (Kasubag Tata Administrasi Pemerintah Desa Kab. Gunungkidul) dan Ibu Dra. Widyastuti, MM (Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Playen ).

Dalam sambutannya Sutiyono Kepala Desa Banyusoco menyampaikan pesan kepada jajarannya.

“Mari kita wujudkan desa yang efektif, efisien, terpercaya, religius. Diadakannya acara ini adalah demi terwujudnya Desa Banyusoca yang berkarakter, mandiri, maju makmur dan sejahtera. Selain itu juga untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya, berdaulat, demokratis. Untuk itu mari kita melestarikan adat istiadat, semangat gotong royong, mengembangkan kearifan lokal yang mencerminkan Keistimewaan Yogyakarta,” papar Sutiyono.

Sementara itu Aris Pambudi, Kasubag Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dan regulasi pemerintahan desa.

“Kebijakan atau regulasi dari pemerintah sejak pusat, Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga desa sifatnya mengikat. Dan itu merupakan payung hukum dalam pelaksanaan tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban perangkat desa,” katanya.
Dalam kesempatan ini Aris menjabarkan berbagai kebijakan dan regulasi terbaru dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam kesempatan ini, dia juga menjelaskan mengenai apa dan bagaimana yang mestinya dilakukan perangkat desa agar dalam menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan UU, Permen Desa hingga Perbup.

“Dalam kaitannya dengan pemerintahan desa, tentu ada lembaga yang mempunyai wewenang terhadap desa yaitu BPD, yang merupakan lembaga permusyawaratan dan permufakatan desa dalam mengontrol laju pemerintahan desa.  Sejumlah fungsi BPD antara lain membahas dan menyepakati perencanaan pembangunan desa mulai dari RPJM dan RKPD desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa termasuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa dan jajaran perangkatnya,” papar Aris

Disisi lain, Aris juga membeberkan peran serta, hak dan kewajiban LPMD, kepala desa dan perangkatnya hingga solusi yang harus dilakukan pemerintah desa Banyusoca jika menghadapi persoalan yang sulit dipecahkan. Setelah acara ini diadakan diharapkan pemerintah desa dan masyarakat bisa lebih faham dan mengerti soal tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar sesuai UU Desa, Permen Desa, Perbup dan aturan-aturan lainnya.

pengarahan dari Ibu Widyastuti, agar masing masing Kepala Bagian atau Kepala Urusan membuat progam kegiatan untuk bisa dimasukkan di APBDesa sekaligus membuat RAB Anggaran kegiatan sesuai SHBJ yang berlaku. ditambahkan juga kepada semua lembaga Desa agar mengusulkan progam- progamnya, jangan hanya bergantung kepada Kabag maupun Kaur karena banyak kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh lembaga hanya saja progamnya masuk di kegiatan Kabag/Kaur. misalnya apabila PKK mau mengadakan progam kegiatan pelatihan ekonomi produktif, pesertanya bisa dari PKK tapi pelaksana kegiatan oleh Kabag Kesra. demikian ujarnya.

Ditambahkan juga dari Ibu Endar (Staf Kasi Tapem Kec. Playen), agar Desa segera membuat RKPDesa dan Menyusun Draf APBDesa karena sekarang sudah waktunya.

Dokumen Lampiran : Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa bagi Perangkat Desa dan Lembaga Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar